Sabtu, 29 Oktober 2011

JUAL BELI SPERMA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Kian berkembangnya masyarakat Indonesia dalam pengetahuan teknologi, membuat permasalahan semakin bertambah, diantaranya adalah adanya pelayanan bayi tabung, kawin suntik,  kedua hal ini menjadi salah satu factor terbentuknya sebuah lembaga kedokteran yang khusus menangani pengumpulan sperma (baca: Bank Sperma), sperma ini kemudian diperjual belikan, pada umunya sperma-sperma ini dijual kepada pihak-pihak yang ingin memiliki anak, atau jika hewan, agar keturunannya memiliki mutu yang lebih baik, dari kasus ini maka penulis akan menjelaskan  hukum jual beli sperma yang marak terjadi diera ini.
Rumusan Masalah    
a)      Bagai manakah hukum jual beli sperma menurut pandangan Hadits Nabawi  .  .  .  .  . ?

Tujuan Penulisan       
            Penulisan makalah ini selain bertujuan mensosialisasikan hukum jual beli sperma juga memiliki tujuan lain sebagaimana berikut:
1.      Memaparkan hadits yang melarang jual beli sperma.
2.      Memaparkan kualitas Hadits.
3.      Memaparkan komentar Ulama dalam menanggapi Hadits.




BAB II
LARANGAN JUAL BELI SPERMA
(Menurut Pandangan Hadits Nabawi)
Hadits
2284- حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ (أخرجه البخاري في الصحيح)


Makna Mufrodat
  • نَهَى : larangan, mencegah, mengharamkan[1].
  •  عَسْبِ : keturunan, anak.
  •  الْفَحْلِ : hewan jantan, dengan bentuk plural “Fuhuulun”. Fahl  sebutan bagi hewan pejantan baik unta, kuda, kambing hutan dll.


Tarjamah

            Menceritakan kepadaku Musadad, menceritakan kepadaku Abdul warits dan Ismail bin Ibrohim, dari Ali bin Hakam, dari Nafi’ dari Ibnu Umar-semoda Allah SWT meridhoi keduanya- Ibnu Umar berkata,”Nabi saw melarang mengambil upah dari sperma hewan  pejantan (H.R. Bukhori )

Bibliografi Rowi
1.            Ibnu Umar bernmama asli Abdullah putra Amirul mukminin Umar bin Khottob bin al-Qurasyie al-Adawiey al-Makkiey, beliau salah satu sahabat yang terkenal dengan kezuhudan dan kealimannya. Ibnu Umar masuk Islam ketika usianya masih belia bersama ayahnya Sayyidina Umar bin Khottob r.a, bahkan Ibnu Umar kecil mengikuti jejak ayahnya untk hijroh ke kota Madinah al-Munawwaroh[2]. Pernah suatu ketika ia bermimpi di bawa malaikat menuju neraka, setelah mimpi itu beliau tidaklah tidur kecuali sedikit.[3]

      Orang  yang  meriwayatkan hadits dari beliau adalah Yahya bin Ya’mar, Ikrimah bin Kholid, dan Nafi Abdullah al-Madani budaknya sendiri, Abu Gholab Yunus bin Jubair, Marwan bin Salim, Muslim bin Jundub, beliau sendiri meriwayatkan hadits dari ayah beliau Umar bin Khottob Zaid bin Tsabit, Bilal,  Nabi Muhammad saw. Zaid bin Khottob, Sa’ad bin Abi Waqash dan banyak lagi yang lainnya. Beliau mangkat ke haribaan Allah sekitar tahun 73 atau 74 H.

2.            Nafi Abdullah al-Madani  tentang nama ayah beliau  masih menjadi kontro versi ulama diantarnya mengatakan bahwa “ayah beliau bernama Hurmuz, Kawus, dan  al-Muzy. sebagaimana yang tertera di atas bahwa beliau adalah salah satu dari hamba sahaya Abdullah bin Umar bin Khottob al-Quraisyie  Ibnu Umar mendapatkannya dalam sebuah perang yang dikutinya. asal usul beliau masih diperdebatkan, salah satu sumber menyebutkan beliau berasal dari barat yaitu kotaParis, sumber lain mengatakan beliau berasal dari kota Naisabur. Thobqoh ketiga salah seorang wustho tabiin. Imam Bukhori berendpat bahwa sanad yang paling shohih adalah Malik darik Nafi dari ibu Umar. Imam Ibnu Hajar berkata Nafi adalah Rawi yang tsiqah, tsabata, pakar dalam Ilmu fiqh, dan Masyhur. Menurut Al-Dzahabi beliau adalah pemimpin  para tabi’in dan yang paling dikalangan tabi’in. Nafi meninggal dunia pada tahun 117 H[4].

      Nafi meriwayatkan Hadits diantaranya dari  Ibrohim bin Abdullah bin Hunain, Aslam budak Umar bin Khottob, Zaid bin Abdullah bin Umar, Abdullah bin Umar sayed beliau, al-Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar al-Sidiq. Sedangkan yang mengambil Hadits dari Nafi diantaranya adalah  Ayub bin Abi Tamimah al- Sakhtayaani, Ayub bin Musa al-Qurasy. Ismail bin Ummaiyah al-Qurasy, Jarir bin Zaid, Abu Basyar  Ja’far bin Abu Wahsyiah, Handholah bin Abi Abi Sufyan al-Jamhi. Kholad bin bin Sulaiman al-Hadromi al-Misri, Ali bin Hakan al-Banani  dan  banyak lagi lainnya.

3.            Abu Hakam Ali bin Hakam al-Bunaniy  al-Bashriy, salah seorang Shighor al-Tabiin (w. 131 H). Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Ruwah al-Tahdzibiyin “Ali bin Hakam adalah perawi yang dapat di percaya (baca:Tsiqah) sedangkan komentar al-Azdi yang telah mengakatan bahwa Ali bin Hakam, “perawi yang dhoif” merupakan komentar yang tidaklah berlandasan, sedangkan Al-Dzahabi berpendapat bahwa,” Ali bin Hakam perawi yang juju”.

      Ali bin Hakam meriwayatkan hadits diantarnya dari Anas bin Malik, Ibrohim al-Nakhoi, Amr bin syuaib, Atho’ bin Ribah, Muhamad bin Ziyad, Nafi Abdullah al-Madani , Abu al-Hasan, Abu Nadlroh al-Abdiy. Perawi yang meriwayatkan hadits-hadits Ali bin Hakam diantaranya adalah Ismail bin Ulaiyah, Jarir bin Hazim, Ja’far bin Sulaiman, Hamad bin Zaid, Hamad bin Salamah, Said bin Zaid, Said bin Abi Eropa, Salam al-Athor, Ali bin al-Fadhl.


4.            Ismail bin Ibrohim bin Miksam  al-Asadi, Abu Basyar al-Bashri terkenal dengan putra Ibnu Ulaiyah dia adalah Ibu Ismail. (orang tua Ibrohim, Hammad, Muhammad).ia dilahirkan pada saat Hasan al-Bashri meninggal. Tepatnya tahun 110 H. Wafat dikota Bagdad pada tahun 193 H. Thobqoh kesembilan salah seorang Atbau al-tabiin Wustho, Tsiqoh (baca: dapat di percaya), Hafidz, Imam Hujjah.

      Guru beliau diantarnya Ishaq bin Suwaid al-Adawi, Ayub bin Abi Tamimah al-Sikhtiyani,Bahz bin Hakim, Ja’far bin Haiyan al-Athoridiy, Abu Yunus bin Hatim bin Abu Shogiroh, Syufayan al-Tsauriy, Suhail bin Abu Sholih. Murid beliau diantarnya Ibrohim bin Dinar, Ahmad bin Ibrohim al-Mushili, Musaddad bin Musharhad, Nashr bin Ali, Muhammad bin Ubaid bin Hisab.Ziyad  bin Ayub al-Thusiy.

5.            Abu Ubaidah Abdul warits bin Said bin Dzakwan al-Anbariy. Imam yang cermat lagi banyak hafalan Haditsnya. Sayangnya ia penganut aliran kalam  Qodariyah yang berbuat bid’ah.[5]Abu Jamir berkata,”tidak pernah aku melihat Pakar Fiqh sefasih Abdul wairts kecuali Hamad bin Salamah, namun demikian al-Dzahabi mengatakan bahw,” Abdul warits perawi banyak hafalan haditsnya (al-Hafidz), cermat dan sholih, tidak jauh beda dengan al-Dzahabi, Ibnu hajar berkomentar bahwa,” Abdul warits perawi yang dituduh penganut paham Qodariyah (baca: aliran kalam)  namun itu tidak terbukti.

      Abdul warits meriwayatkan hadits dari Yazid al-Risyki, Ayub al-Sikhtiyaniy, Ayub bin Musa, Syuaib bin Habhab, Abu Utsman al-Ja’d, Amr bin Ubaid, Ali bin Hakam, Abullah bin Aun, Adiy bin Abdur rahman al-Thoi, Abdul aziz bin Shuhaib. Perawi yang meriwayatkan hadits dari Abdul warits diantaranya adalah Abdus shomad –anaknya sendiri- , Abu Ma’mar Abdullah bin Amr al-Muq’ad. Musadad bin Musarhad, Qutaibah bin Said, Bisyr bin Hilal, Ali bin al-Madiniy.


6.            Musaddad bin Musarhad bin Musarbal bin Masturid al-Asadi, Abu al-Hasan al-Bashri, sumber lain mengatkan Namanya adalah Abdul Malik bin  Abdul Aziz sedangkan Musaddad sekedar julukan. Beliau adalah bergelar  al-Imam, al-Hafidz, al-hujjah (baca: dapat dijadikan hujjah haditsnya), Thobqoh kesepuluh, salah seorang pembesar yang mengambil periwayatan hadits dari tubbau al-tabiin. Wafat pada tahun 228 H lahir pada tahu 150 H.

      Guru beliau diantaranya Ummaiyah bin Kholid. Ismail bin Ulyah, Basyar bin Mufadhol, . Murid beliau diantaranya adalah al-Bukhori pengarang shohi al-Bukhori, Abu daud, Ismail bin Ishaq al-Qodhi, Hammad bin Ishaq al-Qodhi, Yaqub bin Syaibah. Muhamad bin Ahmad , Mudwih al-Tirmidzi, Yaqub bin Syufyan al-Farisiy. Abu Hatim.





Fiqh Hadits
            Pakar bahasa masih memperselisihkan  kandungan lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, perselisihan  itu terbagi menjadi tiga sebagaimana berikut:
            Pertama; murodif dengan kata “dhirob” yang artinya mengawinkan unta jantan dengan unta betina[6]. Imam Rofii menyebutkan bahwa dalam  pembahasan hukum fiqh yang dimaksud dengan lafadz ‘Asbun  atau ‘Usbun, adalah  mengawinkan unta jantan dengan betina (baca: pemilik unta betina meminta agar pemilik unta jantan dikawinkan dengan unta betinanya). Abu ubaid menyatakan bahwa lafadz ‘Asbun atau ‘Usbun, yang dimaksud dalam Hadits ini adalah  sinonim lafadz kiroo’  jama’nya adalah kirwah yang berarti pengambilan upah atau sewa, namun makna asalnya adalah mengawinkan unta betina dan jantan,[7] pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Imam  Rofii dalam  istilah fiqhiah, namun tidak secara bahasa. Kedua; pengambilan upah atas perkawinan, pendapat inilah yang dipegang  oleh Amawiy guru dari Abu Ubaid.  Ketiga; air mani yang keluar dari pejantan, pendapat ini yang dipilih oleh Hujjath al-Islam Imam al-Gozali
            Fahlun memiliki arti hewan jantan seperti unta, kuda, kambing dan berbagai hewan lainnya, namun tidak jarang kata “Fahlun / Fuhlun” ditujukan pada manusia[8]. Kontroversi terhadap pengertian lafadz hadits ini  menimbulkan perbedaan hukum yang dapat digali dalam hadits terkait.
            Hadits ini, berdasarkan perbedaan pendapat di atas memiliki beberapa konotasi sebagai mana berikut:
a)      Nabi saw melarangan  menjual dan menyewakan sperma atau mengawinkan pejantan, pendapat ini disampaikan  segolongan sahabat diantaranya Ali bin Abu Tholib dan Abu Huroiroh, demikian juga Mayoritas Ulama ahli fiqh seperti Imam al-‘Auzai, Abu hanifah, al-Syafii dan Imam Ahmad .

b)      Nabi saw  melarang  menjual sperma sebagaimana pendapat Hujah al-Islam bahwa yang dimaksud dengan “asbun” adalah Air mani yang keluar dari pejantan, kata jual dipahami dengan mengirakan lafadz “tsaman” dan diperkuat dengan hadits berikut ini:
4630 - حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا إسماعيل ثنا علي بن الحكم عن نافع عن بن عمر : أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن عسب الفحل (أخرجه امام أحمد في مسنده)

Artinya: Bercerita kepadaku Abdullah, ayahku bercerita kepadaku, Ismail bercerita kepadaku, Ali bin Hakam bercerita kepadaku, dari Nafi’ dari Ibnu Umar,”sesungguhnya Rasulullah saw melarang uang –atas- sperma pejantan.[9] (H.R. Imam Ahmad)
Menurut ashabu al-Syafii,”larangan menjual sperma dikarenakan sperma merupakan  materi yang tidak dapat diukur kadarnya, ditambah ketika perkawinan sperma yang keluar  tidak dapat dipastikan apakah  sperma yang dibenihkan pada betina nantinya akan menjadi janin atau tidak.
Imam Malik memperbolehkan menjual sperma jika sperma tersebut dikeluarkan dan diletakkan di antara ruas mata kayu, kemudian dibenihkan kepada betina, karena jika demikian kadar sperma dapat terlihat jelas dan diketahui kadarnya[10].
c)        Nabi melarang mengambil upah atas perkawinan unta, pendapat ini berpendapat demikian berlandaskan argumentasi, bahwa pasa redaksi ini ada pembuangan idhofah yaitu lafadz kiroo’ dan kata kata usbun dita’wil dengan dengan kata “dhirob” (baca: mengawinkan unta atau sejenisnya), pendapat ini berlandasan hadits yang berbunyi:
4088 - وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَالأَرْضِ لِتُحْرَثَ. فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-. (أخرجه مسـلم فى الصحيح)

Artinya: bercerita kepadaku Ishaq bin Ibrohim, Mengkhabarkan kepadaku Rauh bin Ubadah, bercerita kepadaku Ibnu Juraih, Mengkhabarkan kepadaku Abu zubair, Abu Zubai mendengar Jabir bin Abdullah berkata,”Rasulullah saw melarang menjual sperma pejantan, menjual air dan tanah untuk dikelola.Nabi saw melarang semua itu[11]. (H.R. Muslim)

Imam Malik dan al-Syasin berpendapat bahwa,”mengambil upah atas pejantan yang disewakan untuk pembenihan diperbolehkan asalkan dengan waktu yang telah ditentukan dan sipenyewa tidak mensyarat hingga hamilnya betina yang dibuahi. Sebagian al-Ashabu al-Imam al-malik menyamakan hal ini dengan masalah penyerbukan kurma dan menyewa perempuan untuk menyusui. Sebagaimana yang telah maklum bahwa menyewa perempuan untuk menyusui diperbolehkan, dan biasanya wanita yang menyusui anak orang lain mengambil upah atas pekerjaannya, sama halnya dengan penyerbukan serbuk yang ada dibunga dapat dipindahkan. –pendapat ini dibantah oleh ashabu al-Syafii[12]-, Menurut Abu Said al-Khudriy dan al-Barro bin ‘Azib  memperbolehkan (baca:makruh) bagi orang yang tidak memiliki pejantan untuk menyewa seekor pejantan dengan syarat  denga harga -Ujrotul mitsl - dan waktu yang telah umum diwilayah tersebut[13].
            Dalam pembahasan ini para ulama setidaknya memandang  hadits yang diriwayat oleh Imam al-Tirmidzi berikut:
1274 - حدثنا عبدة بن عبد الله الخزاعي البصري حدثنا يحيى بن آدم عن إبراهيم بن حميد الرؤاسي عن هشام بن عروة عن محمد بن إبراهيم التيمي عن أنس بن مالك : أن رجلا من كلاب سأل النبي صلى الله عليه و سلم عن عسب الفحل فنهاه فقال يا رسول الله ! إنما نطرق الفحل فنكرم فرخص له في الكرامة (اخرجه الترمذى )

Artinya: bercerita kepadaku Ubadah bin Abdillah al-Khozai al-Bashriy, bercerita kepada Yahya bin Adam dari Ibrohim bin Humaid ah-Ruasiy dari Hisyam bin Urwah dari Muhamad bin Ibrohim al-Taimiy dari Anas bin Malik," sesungguhnya seorang laki-laki dari Bani Kilab menghadap Nabi saw guna bertanya tentang masalah jual beli sperma/menyewakan pejantan, kemudian Nabi saw melarangnya. Laki – laki dari ban kilab itu berkata,”wahai Rasulullah saw sesungguhnya aku mengawinkan hewan betina ku dengan meminjam pejantan dan -kemudian aku memberikan sesuatu pada pemilik pejantan- denga tujuan memuliyakan, maka Rasulullah memberikan keringanan jika untuk memuliyakan[14].



            Hadits ini menunjukan bahwa meminjamkan  hewan jantan merupakan hal yang disunnahkan sebab tidak selayaknya sipemilik pejantan tidak memperkenankan orang yang ingin meminjan kepadanya untuk membuahi betina yang dimiliki peminjam,  kemudian hadits ini menunjukan bahwa kita harus membalas perbuatan orang yang telah berbuat baik baginya, serta boleh memberikan hadiah kepada sipemilik pejantan dengan tidak mensyaratkan betina miliknya harus hamil[15].
              Sepintas hadits hanya membahas jual – beli sperma hewan saja melihat pengertian lafadz usbun atau usabun yang sangat umum, hadits ini bisa juga dipaksakan untuk diarahkan jual beli sperma yang sedang marak sekarang ini, dimana menurut penulis jika sperma hewan saja tidak layak diperjual belikan apa lagi sperma manusia yang merupakan Khalifah dibumi, belum lagi factor-faktor lain seperti kan rancaunya nasab sebab masalah nasab akan berkaitan dengan masalah masalah lain, seperti wali nikah dan hukum waris.
              Akhir-akhir ini banyak aksi jual beli sperma guna memiliki keturunan menanggapi hal ini penulis berpendapat bahwa menjual sperma manusia haram secara mutlaq, karena sperma adalah seorang istri tidak halal dikeluarkan kecuali dengan kerelaan istri sebagaimana sabda Nabi:
137- حدثنا عمار بن نصر، حدثنا بَقيَّة، عن أبي بكر بن أبي مريم، عن الهيثم بن مالك الطائي عن النبي صلى الله عليه وسلم: قال: "ما من ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نُطفة وضعها رجل في رَحِم لا يحل له ( اخرجه  أبو بكر بن أبي الدنيا)

Artinya; bercerita padaku Imar bin Nashr, bercerita padaku  Baqiyah, dari Abu Bakar bin Abu Maryam daru al-Haitsam bin Malik al-Thoi dari Nabi saw, Nabi saw bersabda,”tiada dosa yang lebih besar setelah mensekutukan Allah SAW dari pada seorang laki-laki yang meletakkan pada rahim yang tidak halal baginya[16].(H.R Abu Bakar bin Abu al-Dunya)
              Bahkan dalam kitab Faidhu al-Qodir dijelaskan barang siapa yang melakukan demikian berani –menantang- terhadap Allah SAW guna merusak nasab dengan mencampur adukannya, dengan cara yang terhormat. Sedangkan kategori mani yang keluar dengan cara terhormat adalah seperti Ihtilam (Mimpi basah) dan Onani dengan tangan istrinya[17].


BAB III
KESIMPULAN
Pemaparan diatas dapat menyimpulkan  bahwa dalam permasalahan jual beli sperma masih menjadi kontroversi ulma namun pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan pedoman bagi kita bahwa menjul sperma hukumnya haram baik manusia atau hewan sebab sperma tidak layak diperjual belikan dan factor-faktor penghalang sebagai mana paparan diatas, serta dilihat dari keumuman hadits bahwa Rasulullah melarang jual beli sperma.





DAFTAR PUSTAKA

Al-Dzahabiy, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman, Sairu A’lamu al-Nubala’, (Muassah al-Risalah cet. III 1405 H/1985 M, 25 jilid termasuk 2 jilid daftar isi)
Abu al-Husain, Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami’ al-Shohih. Beirut: Dar al-Jail & Dar al-Afaq al-Jadidah t.t (delapan juz dengan empat jilid)
Al-Ainiy, Badr al-Din al-Hanafiy, Umdath al-Qoriy’ Syarh Shohih al-Bukhori,
Al-Lusyiy, Abu abdullah Abdus salam.  Ibanah al-Ahkam Syarh Bulug al-Marom. Lebanon: Dar al-Fikr Cet. I 1424 H/2004 M. 
al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam  Ahmad bin Hanbal, Kaero: Muassasah Qordoba t.t 
Al-Ibad, Abdu al-Muhsin. Syarh Sunan Abi Daud. h. 27 j. XVIII
Asep hibban, kamus bahasa arab digital versi 0.3
Syamsuddin al-Safiri ,Syarh al-Bukhori
al-Qodhi Abu fadhl  Iyadh, Ikmal al-Muallim Syarh Shohih Muslim (w. 544 H)
Abu Isa  al-Tirmidzi al-Silmi, Muhammad bin Isa, Al-Jami al-Shohih Sunan al-Tirmidzi,(Muhaqiq: Ahmad Muhamad Syakir dkk) Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi t.t
Abu al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir al-Quraisyiy al-Damasqiy (w. 774 H). Dar al-Thyoibah cet. II
Kodifikasi angkatan Santri (lirboyo) 2009, Kang Santri. Kediri: Pustaka D’Aly cet. III 2010 h. 324 j. II



[1] Asep hibban, kamus bahasa arab digital versi 0.3
[2] Pendapat ini di sanggah oleh Sirojuddin Abu Hafs Umar bin Ali bin Ahmad bin Muhammad al-Ansoriey-beliau lahir pada tahun 723 H dan wafat 804 bulan Robi al-Awal Sirojuddin ini merupakan salah Ulama muda Yang Produktif sehingga menghasilkan banyak karya diantaranya Syarh al-Bukhori, Umdah, Syarhani ala al-Minhaj, ala al-Tanbih, ala al-Hawi, ala al-Minhaj al-Badhowi, Asybah wa al-Nadhoir serta banyak lag lainnya- menurut beliau,”tidak benar seseorang yang mengatakan bahwa Ibnu Umar masuk Islam lebih dulu dari pada ayahnya Umar bin Khottob(lihat Syarh al-Bukhori karya Syamsuddin al-Safiri)
[3] Syamsuddin al-Safiri ,Syarh al-Bukhori
[4] Al-Dzahabiy, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman, Sairu A’lamu al-Nubala’, (Muassah al-Risalah cet. III 1405 H/1985 M, 25 jilid termasuk 2 jilid daftar isi) h.95 J. V
[5] Al-Dzahabiy, Syamsuddin Abu, Sairu ’Alamu al-Nubala’,opcit h.301 J. VIII
[6] Abu al-Husain, Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami’ al-Shohih. Beirut: Dar al-Jail & Dar al-Afaq al-Jadidah t.t (delapan juz dengan empat jilid) h. 34 j. V
[7] Al-Ainiy, Badr al-Din al-Hanafiy, Umdath al-Qoriy’ Syarh Shohih al-Bukhori, h. 312 j. 18
[8] Al-Lusyiy, Abu abdullah Abdus salam.  Ibanah al-Ahkam Syarh Bulug al-Marom. Lebanon: Dar al-Fikr Cet. I 1424 H/2004 M.  h. 22  j. III
[9] al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam  Ahmad bin Hanbal, Kaero: Muassasah Qordoba t.t  h. 14 j. II
[10] Al-Ibad, Abdu al-Muhsin. Syarh Sunan Abi Daud. h. 27 j. XVIII lihat maktabah Syamilah 10000
[11] Abu al-Husain, Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami’ al-Shohih. Beirut: Dar al-Jail & Dar al-Afaq al-Jadidah t.t (delapan jud dengan empat jilid) h. 34 J. 5
Masalah menjual air atau tanah diatas dapat dilihat di Ikmal al-Muallim Syarh Shohih Muslim karya al-Qodhi Abu fadhl  Iyadh (w. 544 H) h. 5 j. V penulis tidak menjelaskan permasalahan ini karena para ulama masih memperdebatkan maksud larangan dalam hadits sehingga jika membahasnya membutuhkan waktu yang panjang.
[12] Syarh Sunan Abi Daud. opcit.
[13] Al-Ainiy, Umdath al-Qoriy’ Syarh Shohih al-Bukhori, opcit
[14] Abu Isa  al-Tirmidzi al-Silmi, Muhammad bin Isa, Al-Jami al-Shohih Sunan al-Tirmidzi,(Muhaqiq: Ahmad Muhamad Syakir dkk) Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi t.t h. 572 j. 3
[15]Al-Ainiy, Umdath al-Qoriy’ Syarh Shohih al-Bukhori, opcit
[16] Abu al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir al-Quraisyiy al-Damasqiy (w. 774 H). Dar al-Thyoibah cet. II h. 125 J. VI
[17] Kodifikasi angkatan Santri (lirboyo) 2009, Kang Santri. Kediri: Pustaka D’Aly cet. III 2010 h. 324 j. II

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Total Tayangan Halaman

MERENDAH BUKAN BERARTI HINA. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut