وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ(البقرة: 233)
Artinya: Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Hukum Syariat
Siapakah yang dimaksud dengan para ibu dalam ayat diatas?
Dalam menafsirkan kata “para ibu” dalam ayat tersebut para ulama terbagi menjadi tiga kelompok, pertama; golongan yang mengikuti pendapat Imam Mujahid,al- dhohaq, al-saddiey. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud para ibu dalam ayat itu adalah para ibu yang telah dicerai dengan landasan keberadaan ayat sebelumnya (al-baqarah: 232) menjelaskan tentang hukum terkait dengan istri yang dicerai dimana ayat ini (al-baqarah: 233) sebagai penyempurna ayat sebelumnya (al-baqarah: 232). Dan ditambah dalam ayat ini Allah S.W.T mewajibkan kepada seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu yang telah dicerai. Seandainya jika yang dimaksud dalam ayat ini adalah para ibu yang masih memiliki ikatan suami istri, tidak perlu menyebutkan kewajiban sang ayah untuk menafkahi dan memberikan pakaian, karena nafaqah dengan sendirinya menjadi kewajiban sang suami dengan adanya ikatan suami istri. Kemudian alas an lainya adalah adanya hukum yang melarang saling menyakiti satu sama lain sebab adanya anak. dalam ikatan suami istri harus saling melindungi sehingga tidak boleh saling menyakiti.
0 komentar:
Posting Komentar